Bisnis.com, JAKARTA - Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini juga bisa dilakukan di Bank BTN, di samping Bank BRI dan Bank Mandiri agar tak perlu antre lama di kantor cabang.
Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/5/2016), menyatakan pihaknya menandatangani kerja sama dengan BTN tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan "service point office" (SPO) yang memungkinkan peserta mengajukan pencairan JHT di bank tersebut.
Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BRI dan Bank BNI dalam melakukan layanan SPO untuk peserta jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam acara penandatanganan PKS di Ruang Serba Guna Menara Jamsostek, menyatakan jumlah peserta yng mengajukan klaim JHT meningkat signifikan sehingga terjadi antrian.
BPJS Ketenagakerjaan selama Januari hingga April 2016 saja sudah mencairkan dana JHT sebesar Rp6,5 triliun.
"Kerjasama ini sangat baik karena mendukung pelayanan kami agar tetap prima kepada peserta, apalagi seperti saat ini jumlah permintaan klaim JHT meningkat signifikan," kata Agus.
Terbitnya PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang disusul kemudian dengan revisi atas aturan tersebut melalui PP No. 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, memungkin akan peserta mencairkan 30 persen dana JHT-nya.
PP itu juga memungkinkan peserta bermasa kerja kurang dari lima tahun yang putus hubungan kerjanya (PHK) dengan perusahaan, bisa mengambil dana JHT-nya.
Akibatnya, terjadi lonjakan antrean meski kantor cabang sudah dibuka pada hari Sabtu dan Minggu.
"Kerjasama ini sangat membantu mengurai antrian panjang di kantor cabang kami, jadi peserta bisa datang ke Bank yang telah bekerjasama seperti Bank BRI, Bank BNI dan ditambah sekarang dengan Bank BTN," ujar Agus.
PKS BPJS Ketenagakerjaan SPO ini ditandatangani oleh Agus Susanto, selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dengan Maryono, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
Lingkup kerjasama meliputi pemberian informasi mengenai BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran peserta baru, perekaman data pendaftaran perusahaan hingga perekaman data tenaga kerja dan keluarganya, penerimaan pembayaran iuran pertama dan iuran bulanan peserta BPJS Ketenagakerjaan, penerimaan berkas klaim dana JHT peserta dan pembayaran klaim JHT peserta.
"Jadi peserta atau calon peserta cukup datang ke kantor cabang bank yang berkerjasama dengan kami untuk mendapatkan informasi program, pendaftaran, pembayaran iuran hingga klaim dana JHT mereka," demikian Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel