Soal Masa Jabatan Kalpolri, DPR Masih Tunggu Surat Presiden

Bisnis.com,23 Mei 2016, 20:00 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Ade Komarudin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA—Hingga dewasa ini  Dewan Perwakilan Rakyat masih menunggu keputusan Pemerintah atas masa jabatan kepala kepolisian.

Pasalnya, lembaga legislatif tersebut masih belum tahu apakah Presiden Jokowi akan mengganti atau malah memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Sampai saat ini Dewan belum menerima surat apa pun dari Presiden Jokowi, kami pada posisi menunggu itu," ujar ketua DPR Ade Komaruddin di Kompleks Parlemen (23/5/2016).

Akom—begitu politisi tersebut kerap disapa—tak ingin memberikan banyak komentar atas perlu atau tidaknya penambahan masa kerja Badrodin.

Menurutnya, surat Presiden menjadi satu-satunya dasar DPR untuk memproses meski kedatangan surat tersebut pada detik terakhir tetap akan menjadi komponen penting anggota parlemen untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Tentu satu dua hari menjelang pensiun sudah ditangan dewan. Sekali lg kami dalam posisi menunggu langkah dari Presiden Jokowi," ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh ketua komisi III Bambang Soesatyo yang mengatakan bahwa hingga dewasa ini, komisinya masih belum mendapat kabar baik pergatian maupun tentang perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti.

“Kami (komisi III) hanya menunggu apakah Presiden degan direksinya ingin memperpanjang Badrodin Haiti atau mengganti dengan nama lain, karena memang tidak diatur dalam undang-undang soal perpanjangan. Tapi saran saya lakukan saja yang diatur di undang-undang,” ujar pria yang kerap disapa Bamsoet itu.

Politisi Partai Golkar itu menuturkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002, Presiden hanya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kapolri dengan persetujuan DPR.

Pun demikian, Bamsoet mengatakan bahwa DPR juga tidak menolak jika Presiden akan memperpanjang masa jabatan Kapolri. “Tidak ada dampak yang signnificant bagi politik nasional karena memang itu kewenangan Presiden,”

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet tidak bisa memberikan komentar apakah perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri untuk menghambat karir Budi Gunawan untuk maju sebagai Kapolri.

Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak diatur dalam undang-undang kepolisian.

“Yang ada itu adalah soal perpanjangan anggota polisi. Tapi kita  bicara hak prerogative Presiden. Maka kalau begitu memang tidak melulu harus bicara UU. Tapi beliau(Presiden) harus bisa menjelaskan alasannya dengan rasional. Misal, karena saya punya hak dan saya masih membutuhkan figur seorang Badrodin Haiti untuk diperpanjang, saya perpanjang,” tukasnya.

Meski wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri mencuat, nama-nama calon pengganti Badrodin tetap menjadi perhatian. Setidaknya ada enam nama yang dianggap potensial menggantikan Badrodin, yakni Komjen Budi Gunawan, Komjen Budi Waseso, Komjen Suhardi Alius, Komjen Syafruddin, dan Komjen Dwi Priyatno, dan Komjen Putut Eko Bayu Seno.

Apabila perpanjangan tak dilaksanakan, normalnya, Presiden Jokowi akan menyerahkan nama ke Komisi III DPR. Komisi Hukum akan menggelar fit and proper test sebelum menerima atau menolak calon yang diusulkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini