Tak Boleh PK, MK Minta Jaksa Lebih Cermat

Bisnis.com,23 Mei 2016, 17:43 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
ilustrasi/bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta jaksa penuntut umum dapat lebih cermat dalam meyakinkan tuntuntan atau dakwaan di depan majelis hakim pengadilan.

Menyusul keluarnya putusan MK yang menyatakan peninjauan kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang hanya dapat dilakukan terpidana dan ahli warisnya.

“Kenapa kemudian ada putusan bebas, kan artinya ada kelembahan dalam tuntutan. Setelah tidak ada PK, jaksa penuntut umum harus lebih cermat dalam mengajukan tuntutan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Bisnis.com melalui telepon, Senin (23/5/2016).

Dia tidak menampik bahwa ada beberapa koruptor yang berhasil dipidanakan berdasarkan putusan PK yang diajukan jaksa. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981.

Di dalam pasal tersebut tertulis bahwa hanya terpidana dan ahli warisnya yang boleh mengajukan PK. Artinya, pengabulan uji materi mengenai PK menurutnya adalah bentuk upaya menghadirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban negara dan warganya.

“PK ini menjadi instrumen ketika negara melawan warga negara yang notabene kekuatannya lebih lemah dari negara. Ini mekanisme perlawanan warga negara,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini