Proyek Listrik 35.000 MW: Porsi PLN Tetap 10.000 MW

Bisnis.com,23 Mei 2016, 17:58 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Ilustrasi/pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Porsi pembangkit listrik proyek 35.000 megawatt (MW) yang akan dibangun PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru tetap 10.000 megawatt (MW).

Keputusan tersebut didapat setelah dilakukan pembahasan revisi RUPTL yang telah diserahkan PLN ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 20 Mei lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menjelaskan pihaknya telah membahas revisi RUPTL dengan direksi PLN, serta anggota Dewan Energi Nasional (DEN).

Terdapat tiga hal yang menjadi poin penting hasil pembahasan. “Porsi pembangkit dalam proyek 35 GW (gigawatt) adalah sebesar 10 GW,” kata Jarman di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Selain itu, dua hal penting lainnya yang tercantum dalam RUPTL yang baru, yakni porsi pembangkit berbasis energi baru terbarukan [EBT] yang mengacu pada kebijakan energi nasional di mana pada 2025, bauran energi dari EBT mencapai 25%, yang kedua adalah kepastian bahwa proyek kabel tegangan tinggi berkapasitas 500 kilovolt (kV) dengan arus searah (high voltage direct current/HVDC) serta pembangkit listrik Sumatra Selatan 9 dan 10 tetap berjalan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan pemangkasan jatah perseroan dalam proyek pembangkit menjadi 5.000 MW seperti yang diwacanakan pemerintah sebelumnya akan menganggu keseluruhan proyek.

Pasalnya, pihaknya telah melelang 7.000 MW dari total 10.000 MW yang menjadi jatahnya kepada kontraktor. “Kami sudah kasih tahu ke sana [Kementerian ESDM], bahwa sebagian besar sudah ditender,” katanya.

Dia menyatakan, ide pemangkasan tersebut muncul dikarenakan belum pastinya keuangan PLN dapat mencukupi keseluruhan proyek pembangkit dengan kapasitas 10.000 MW serta transmisi.

Namun demikian, setelah revaluasi aset pihaknya memiliki kemampuan keuangan yang mencukupi untuk peminjaman pendanaan proyek.

Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko menegaskan tentang dokumen RUPTL yang sudah direvisi, pemerintah hanya akan memberi kesempatan pada PLN untuk membangun pembangkit listrik sebesar 5.000 MW.

"Porsi PLN didorong untuk pengelola jaringan [transmisi], tetapi untuk suplai listriknya akan didorong ke IPP [Independent Power Producer/IPP]," tutur Sujatmiko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini