KISRUH LUAR BATANG: Ahok Tuding "Class Action" Yusril Hambat Pembangunan

Bisnis.com,23 Mei 2016, 11:33 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku tak akan menghalangi rencana Yusril Ihza Mahendra dan warga Luar Batang yang akan menggugat dia secara bekelompok atau class action. Namun, Ahok berharap agar gugatan itu nantinya tidak akan menghambat pembangunan di Luar Batang.

"Ya silakan aja. Kalau mau class action seperti itu. Tapi nanti jangan terulang lagi kasus PAM. Anda class action menghalangi pembangunan, terus digantung begitu lama nggak ada pembangunan. Terus begitu Anda kalah, Anda nggak bisa dihukum lagi. Itu paling dicatat dari rakyat aja, bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," katanya, di Balai Kota Jakarta, Senin (23/5/2016). .

Kemarin kuasa hukum warga Kampung Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pekan depan dia akan merampungkan gugatan secara berkelompok atau class action terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu untuk melaporkan tindakan Pemprov DKI yang berencana menertibkan Kampung Luar Batang tanpa mengeluarkan surat keputusan maupun surat perintah pembongkaran. Yusril menduga tidak adanya surat keputusan yang dikeluarkan Ahok, hanya akal-akalan Ahok saja agar tidak digugat di pengadilan seperti yang terjadi pada warga Bidaracina.

Meski Surat pemberitahuan tidak bisa digugat, ahli hukum tata negara itu berpendapat class action bisa menggugat Gubernur dengan dasar hukum Undang-undang Administrasi Pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini