Ahok Tegaskan Penjualan Minuman Keras Bukan Dilarang Tetapi Dibatasi

Bisnis.com,23 Mei 2016, 13:10 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Ilustrasi/Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak melarang penjualan minuman keras asal harus terdapat batasan.

"Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh (dijual) asal dibatasi umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sebelumnya, lanjut Ahok Mendag telah membuat Surat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun kemudian Mendag merevisi kembali surat tersebut.

Menurutnya yang menjadi patokan adalah Perda.Perda yang dimaksud Ahok yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Apabila DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui kebijakan tersebut, pihaknya mempersilahkan Dewan untuk merevisi perda tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga sudah ada sebelum masa kepemimpinannya. Begitu juga dengan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan mirar PT Delta Djakarta.

Perusahaan tersebut juga sudah go public sejak masa kepemimpinan Ali Sadikin.

"Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu dulu, masih ngompol kali tuh saya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini