Frekuensi Penerbangan Lion Air Dipangkas, Airnav: Kami Siap Menyesuaikan

Bisnis.com,23 Mei 2016, 12:21 WIB
Penulis: Newswire
Lion Air/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) siap dengan rencana pengurangan 217 frekuensi penerbangan maskapai Lion Air untuk domestik dan 10 frekuensi internasional selama satu bulan ke depan.

"Sebagai operator, kami menyiapkan layanan pemanduan penerbangan. Kalau ada pengguna jasa menurunkan frekuensi, ya kami akan menyesuaikan," kata Direktur Utama LPPNPI Bambang Tjahjono, di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Terkait dengan sanksi yang diterima Lion Air, dia mengaku prihatin di tengah upaya pengetatan aturan di bidang penerbangan karena industri penerbangan merupakan sektor yang padat regulasi dan tidak menoleransi kesalahan. "Karena ini adalah bisnis safety, jadi memang zero tolerance," ujarnya.

Apalagi, lanjut Bambang, pemerintah sedang berupaya agar Indonesia masuk dalam kategori I Federal Aviation Administration (FAA) dari posisi saat ini yang berada dalam kategori II.

"Kita mau naik ke kategori I, lalu Indonesia juga sedang berjuang untuk menjadi anggota Dewan International Civil Aviation Organisation (ICAO). Di tengah kondisi ini, pemerintah memang harus menunjukkan ketegasan," katanya lagi.

Sebagai operator, dia menyatakan, pihaknya sendiri mendapat pekerjaan rumah yang besar dari pemerintah untuk meningkatkan layanan navigasi penerbangan. "Jadi kami melihat Kemenhub memang sedang melakukan pembenahan menyeluruh," ujar Bambang.

Presiden Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA) Suwandi mendukung pemerintah menegakkan regulasi di dunia penerbangan. "Kami mendukung Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam membuat dan menetapkan keputusan terkait permasalahan penerbangan yang adil, tegas dan tanpa diskriminasi," katanya.

Terhadap sanksi yang diterima pihak Lion, Suwandi menyatakan keprihatinannya. "Kami juga memberi apresiasi kepada para pihak yang memperjuangkan haknya. Bagi IATCA, segala langkah yang ditempuh haruslah berujung pada kemajuan dunia penerbangan," katanya lagi.

Lion Air mendapatkan dua sanksi oleh Kemenhub, yakni pembekuan ground handling akibat kelalaian prosedur mengantarkan penumpang internasional pada pesawat Lion Air JT 161 rute Singapura-Jakarta ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada 10 Mei lalu.

Kemudian sanksi kedua berupa tidak diberikan izin rute baru selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan lantaran pemogokan pilot karena belum dibayarkan uang transport pada hari yang sama dengan kejadian kesalahan pengantaran penumpang internasional ke terminal domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini