Pakai Kaos "Turn Back Crime" Diancam 3 Tahun Bui, Kapolri: Itu Hoax!

Bisnis.com,24 Mei 2016, 13:26 WIB
Penulis: Newswire
Zippo mengeluarkan edisi khusus Turn Back Crime yang dijual di Jakarta Metropolitan Police Expo 2016 di Gandaria City, Jakarta, Jumat (8/4)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan tidak ada larangan terkait dengan warga sipil yang menggunakan kaus atau atribut 'Turn Back Crime'. Pasalnya, Turn Back Crime merupakan moto Interpol yang patut disosialisasikan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Lampung Ajun Komisaris Besar Pudji Sulistyaningsih menyatakan ada perintah dari Kapolri yang melarang warga sipil menggunakan kaus Turn Back Crime. 

"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau Interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid Humas Polda Lampung Pudji Sulistyaningsih, di Bandarlampung, seperti dikutip Antara, Senin (23/5/2016).

Namun Badrodin membantah telah mengeluarkan surat pelarangan. "Tidak ada sama sekali perintah soal itu, hoax itu," kata Badrodin, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, (24/5). 

Badrodin juga menegaskan bahwa kaus Turn Back Crime bukanlah seragam polisi bagian mana pun. Bahkan menurut dia, Interpol dari Lion, Prancis, mengapresiasi warga Indonesia yang mensosialisasikan moto itu. 

Terkait dengan meningkatnya kejahatan bermodus mengaku sebagai polisi dengan menggunakan kaus itu, Badrodin menyayangkan hal itu. "Sebenarnya moto itu kan untuk membangun semangat memberantas kejahatan, tapi malah untuk berbuat jahat," ujarnya.

Ia juga mengatakan tidak ada yang kebal hukum meskipun ia menggunakan kaus Turn Back Crime.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini