Cabut Paspor La Nyalla, Kejaksaan Dinilai Langgar HAM Berat

Bisnis.com,24 Mei 2016, 14:51 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
La Nyalla Mahmud Mattalitti La Nyalla kembali memenangkan sidang praperadilan. /pssi

Kabar24.com, JAKARTA—Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra menilai apa yang dilakukan oleh kejaksaan dengan mencabut paspor La Nyalla Mattaliti merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia.

“Cabut paspor La Nyalla ini sudah melakukan pelanggaran HAM, masa seorang tersangka dan bukan terdakwa dicabut paspornya, PKI saja gak dicabut paspornya. Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkum HAM dan Kejaksaan Agung yang membuat hukum jadi dagelan,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Selasa (24/5/2016).

La Nyalla merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar dagang dan industri (Kadin) Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun untuk kesekian kalinya, La Nyalla kembali memenangkan sidang praperadilan tersebut.

Meski demikian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka tidak merasa putus asa dan tetap koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sehingga dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikian (Sprindik) baru.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menanggap bahwa dikeluarkannya Sprindik oleh kejaksaan merupakan bentuk intervensi dalam hukum.

“Dalam kasus La Nyalla itu harusnya kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan Sprinndik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau kejaksaan sendiri tidak menghormati. Tiga kali keluarkan sprindik ini kan dagelan,” tukasnya.

Menurutnya, pemerintah harusnya menegur sikap kejakasaan tersebut.

“Harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan. Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegur. Janga sampai ini dilakukan pembiaran apa yang dilakukan kejaksaan ini. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini