PENCUCIAN UANG: PPATK Minta Koperasi Aktif Laporkan Transaksi Mencurigakan

Bisnis.com,24 Mei 2016, 09:43 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta koperasi simpan pinjam untuk melaporkan dugaan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) terkait dengan upaya antisipasi pencucian uang.

Direktur Pelaporan PPATK Soegijono Setyabudi menuturkan jika ada unsur yang memenuhi laporan TKM maka koperasi harus melaporkannya ke PPATK.

Jika tak dilaporkan, sambugnya, maka koperasi sebagai pihak pelapor dapat dikenakan pidana sebagai pelaku psaif sesuai dengan Pasa 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Yang dilakukan adalah mengidentifikasi, apakah transaksi ini mencurigakan atau tidak. Untuk mengetahui TKM atau tidak perlu analisis pihak pelapor. Untuk mengetahui ada tidaknya TPPU ya di PPATK," kata Soegijono dalam keterangan yang dikutip Bisnis.com, Selasa (24/5/2016).

Haryadi S Triwibowo, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pontianak menjelaskan, identifikasi terhadap transaksi keuangan mencurigakan pada KSP itu berarti mengenali secara detail dan lebih fokus terhadap transaksi yang dilakukan nasabah koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini