KIP Putuskan Dokumen Publik, Kepres Grasi Terpidana Mati Didesak Dibuka

Bisnis.com,24 Mei 2016, 09:31 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Presiden Joko Widodo/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA - Keputusan Presiden soal grasi didesak untuk dibuka untuk publik, setelah adanya keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan keputusan itu adalah dokumen yang bersifat terbuka.

Pada 11 Mei 2016 lalu, KIP memutuskan sengketa informasi terkait Keputusan Presiden (Keppres) soal Permohonan Grasi Terpidana Mati. Dalam Putusan No. 58/XII/KIP-PS-A-M-A/2015, dinyatakan bahwa dokumen Keputusan Presiden terkait penolakan grasi terpidana mati merupakan dokumen yang terbuka bagi publik.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo mengatakan keputusan KIP tersebut harusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk membuka akses informasi.

ICJR mengkritik kebijakan pemerintah yang secara sengaja menutup-nutupi Informasi ke publik mengenai rencana eksekusi terpidana mati tahap III selama pemerintahan Jokowi. Dengan adanya putusan KIP, dokumen dari pemerintah menjadi terbuka.

"Keputusan Presiden tentang Grasi dikategorikan sebagai suatu informasi yang terbuka bagi publik dan wajib tersedia setiap saat," kata Setyardi dalam keterangannya yang dikutip Kabar24.com, Selasa (24/5/2016)

Sebelumnya ICJR pada 1 September 2015 telah mengirimkan permintaan informasi kepada Presiden untuk meminta informasi mengenai Keppres Grasi tersebut.

Namun, permintaan informasi dari ICJR itu ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemensetneg dengan alasan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, yang apabila dibuka dapat mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini