OJK: Jangan Percaya Lembaga yang Tawarkan Surat Lunas Kredit

Bisnis.com,24 Mei 2016, 23:53 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Karyawati Otoritas Jasa Keuangan menerima telpon, di kantor perwakilan Makassar, Rabu (13/4)./JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, KEDIRI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak memercayai lembaga yang menawarkan surat pernyataan lunas kredit.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo mengemukakan saat ini banyak berita dan propaganda yang berisi ajakan kepada masyarakat yang memiliki kredit di bank atau lembaga jasa keuangan lainnya untuk tidak melunasi utangnya dan diberikan surat pernyataan lunas. 

Lembaga yang sudah terendus OJK beroperasi di Trenggalek dengan menggunakan logo Garuda dan menggunakan embel-embel 'mengurangi kemiskinan'. 

"Jika seseorang mempunyai utang atau kewajiban dengan bank atau lembaga jasa keuangan lainnya, maka dia sendiri yang harus menyelesaikan kewajibannya tersebut. Jika tidak menyelesaikan kewajiban, maka histori debitur akan terekam selamanya sebagai kredit macet," jelas Slamet, Selasa (24/5/2016). 

Dia memaparkan dua potensi kerugian yang timbul dari kegiatan lembaga tersebut.  Pertama, kerugian yang dialami oleh pihak-pihak bank atau LJK karena debitur tidak melakukan pembayaran utang. 

Kedua, kerugian yang dialami masyarakat yang memiliki surat pelunasan itu. Pasalnya, uang yang sudah dikeluarkan untuk mendapatkan surat itu ternyata tidak memiliki landasan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini