Bank Indonesia Luncurkan Standar Internasional Pengelolaan Zakat

Bisnis.com,25 Mei 2016, 23:19 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Petugas membagikan beras zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (16/7). Panitia Zakat Masjid Istiqlal membagikan 15 ton beras bagi 3000 jamaah dengan bobot 5 kilogram per karungnya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia meluncurkan dokumen Zakat Core Principles pada World Humanitarian Summit of United Nations di Istanbul, Turki. 

Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar yang mewakili Indonesia dalam acara tersebut mengatakan hal ini merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap pengembangan Islamic social finance dan standar pengaturan zakat yang lebih baik di dunia.

"Dokumen tersebut memuat 18 prinsip yang mengatur enam aspek utama pengelolaan zakat, yaitu hukum kelembagaan, pengawasan, governance, manajemen risiko, fungsi intermediasi dan shariah governance," ujar Hendar dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Bank Indonesia, Rabu (25/5/2016). 

Penyusunan dokumen tersebut diinisasi oleh Bank Indonesia bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB) dan delapan negara lainnya yang tergabung dalam international working group (IWG).

Prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam memobilisasi dana sosial publik bagi peningkatan kesejahteraan umat di berbagai belahan dunia. 

Untuk mendukung penerapannya di berbagai negara, prinsip-prinsip utama pengelolaan zakat disusun dengan memperhatikan kondisi spesifik di masing-masing negara, mendorong pengelolaan yang lebih governance, akomodatif dan sejalan dengan kerangka peraturan yang terkait dengan sub-sektor keuangan syariah lainnya, serta mendukung konektivitas dengan sektor riil dan pembangunan modal manusia.

Indonesia berkomitmen penuh untuk menjadi pusat bagi berdirinya lembaga internasional yang bertugas dalam pengembangan dan implementasi standar pengelolaan zakat, serta mempersiapkan upaya-upaya untuk menyusun prinsip-prinsip utama pengaturan wakaf yang lebih baik melalui Waqaf Core Principles.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini