Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos: Kejagung Masih Kaji Peran Alex Noerdin

Bisnis.com,26 Mei 2016, 16:12 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Alex Noerdin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung masih terus mengkaji peran Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2012-2013.

“Alex masih kita bahas, belum ada penetapan tersangka,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (26/5/2016).

Tim penyidik tengah memeriksa kebijakan-kebijakan Alex terkait dugaan penyelewengan dana hibah dan bansos itu.

Arminsyah sempat mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan orang nomor satu di Sumatra Selatan itu sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Alex telah diperiksa sebanyak tiga kali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada April 2016.

Adapun dalam pemeriksaan pertama dan kedua tim penyidik telah memperoleh keterangan kebijakan yang disetujui Alex terkait penggunaan dana hibah dan bansos Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan.

Sementara pemeriksaan ketiga adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Sebab, tim penyidik meminta Alex untuk memberikan data terkait penyidikan.

Saat ini kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan sejak Februari 2016. Penyelewengan dana hibah dan bansos ini disebut merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini