Kejahatan Seksual: Kejaksaan Agung Siap Laksanakan Perppu Kebiri

Bisnis.com,26 Mei 2016, 20:54 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Ilustrasi/fpsc.wisc.edu

Kabar24.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung siap melaksanakan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang pidana tambahan terhadap pelaku kekerasan seksual.

Namun Korps Adhyaksa masih menunggu aturan resmi mengenai hal tersebut.

“Ini kan barang baru, tentu kita lihat nanti aturan mainnya. Nanti kalau sudah harus dijalankan, jaksa secara keseluruhan siap melaksanakan. Ini kan harus dibawa ke DPR dulu,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Perpu Nomor I/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, Rabu (25/5/2016), sebagai respons atas maraknya kejahatan dengan kekerasan seksual.

Pelaku kejahatan seksual diperberat menjadi minimal 10 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup serta pidana mati.

Ketentuan baru ini juga mengatur tentang kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik dan pemasangan alat deteksi elektronik terhadap pelaku berulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini