Pembunuhan Mirna: Jessica Segera Diadili. Inilah Proses Panjang Sebelum Berkas Dinyatakan P21

Bisnis.com,26 Mei 2016, 18:06 WIB
Penulis: Saeno
Wayan Mirna/Facebook

Kabar24.com, JAKARTA – Perjalanan pemberkasan kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso berlangsung cukup berliku.

Meski sejak awal Jessica menjadi tersangka tunggal dugaan pembunuhan itu, tak gampang bagi polisi untuk melimpahkan berkas ke pihak kejaksaan.

Berkas sempat bolak-balik dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI dan kembali ke penyidik dengan status P-19, belum lengkap alias belum P21.

Akhirnya, Kepala Kejati DKI Jakarta menerbitkan Surat Nomor : B3763011/EPP/1052016 tertanggal 25 Mei 2016 yang menyatakan berkas BAP Jessica telah lengkap.

Berikut perjalanan berkas kasus dugaan pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini