PERADILAN: Putusan Tak Adil, KY Diusulkan Awasi Teknis Yudisial

Bisnis.com,27 Mei 2016, 08:55 WIB
Penulis: Anugerah Perkasa
Kantor Komisi Yudisial/setkab.go.id

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diusulkan untuk diberikan kewenangan untuk mengawasi teknis yudisial yang terdapat putusan hakim sebagai upaya penguatan lembaga tersebut.

Hal itu mencuat dalam Rapat Konsultas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Mahkamah Agung (MA) dan KY pada pekan ini. Hal itu berkaitan dengan diskusi tentang Rancangan UU Jabatan Hakim.

Anggota DPR RI Henry Yosodiningrat menyatakan, KY seharusnya diberi kewenangan untuk mengawasi teknis yudisial, jangan hanya etika dan perilaku.

"Ada banyak putusan hakim yang tidak sesuai dengan hati nurani, sehingga harusnya KY bisa berperan mengantisispasinya," demikian Henry dalam keterangan di situs KY yang dikutip Jumat, (27/5).

Anggota DPR RI Arsul Sani menegaskan agar ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tidak hanya sebatas di antara KY dan MA saja karena besar kemungkinan tidak dijalankan. Dia menegaskan intervensi kekuasaan kehakiman bukan hanya dari luar, tetapi dari dalam MA itu sendiri.

"Di luar negeri, hakim yang melanggar kode etik dan menjadi perhatian masyarakat, maka akan memilih mengundurkan diri," kata Asrul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini