Elektronifikasi Bantuan Sosial Ubah Dana dari Tunai Jadi Nontunai

Bisnis.com,27 Mei 2016, 00:32 WIB
Penulis: Emanuel B. Caesario
Anies Baswedan/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Indonesia tentang elektronifikasi pembayaran bantuan sosial.

Penandatanangan tersebut dilakukan antara Gubernur BI dengan Menteri Koordinator PMK Puan Maharani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, Menteri Agama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar, dan Menteri Sosial yang diwakili salah satu pejabatnya.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan di Gedung Bank Indonesia pada Kamis (26/5/2016).

Nota tentang elektronifikasi pembayaran bantuan sosial diperlukan sebagai dasar penguatan sinergi dalam implementasi penyaluran berbagai bantuan yang disalurkan kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko PMK. Salah satunya adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola Kemendikbud.

Nota yang ditandatangani oleh Mendikbud berisi tentang Peningkatan Edukasi Kebanksentralan, Perluasan Akses Keuangan, dan Elektronifikasi Penyaluran Bantuan.

Dalam sambutanya pada pertemuan tersebut, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyambut baik dengan adanya nota kesepahaman ini. Menurutnya, ini merupakan langkah bersejarah dalam kegiatan penyaluran bantuan di Indonesia.

"Kami melihat penandatanganan nota kesepahaman ini sebagai langkah awal untuk bisa melangkah ke (tahapan) berikutnya. Kita ingin mengembangkan tata kelola keuangan pendidikan dengan menerapkan sistem e-purchasing dan prinsip cashless untuk pembiayaan biaya operasional sekolah dan dana alokasi khusus yang telah dimulai tahun 2016 ini,” kata Menteri Anies seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Kamis (26/5/2016).

Gubernur Indonesia, Agus Martowardojo, menyampaikan bahwa cara penyaluran program dari yang sebelumnya disalurkan secara tunai akan berubah menjadi nontunai.

Hal ini diharapkan dapat mewujudkan program bantuan yang memenuhi prinsip 6T, yaitu Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu, Tepat Administrasi, dan Tepat Kualitas.

Nota kesepahaman ini merupakan hasil tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada tanggal 26 April 2016. Dalam rapat tersebut, presiden menekankan bahwa setiap pemberian bantuan dari pemerintah harus dapat disalurkan secara nontunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini