Diskop UKM Bali Imbau Koperasi Urus Izin Unit Usaha Simpan Pinjam

Bisnis.com,28 Mei 2016, 14:42 WIB
Penulis: Natalia Indah Kartikaningrum
Diskop UKM Bali mengimbau agar koperasi di Bali yang mempunyai unit usaha simpan pinjam segera mengurus izinnya./ILUSTRASI

Bisnis.com, DENPASAR - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali mengimbau agar koperasi di Bali yang mempunyai unit usaha simpan pinjam segera mengurus izinnya.

I Dewa Nyoman Patra, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, mengatakan hingga sekarang ini baru sekitar 60% dari seluruh koperasi binaan Provinsi Bali yang sudah mengantongi izin unit usaha simpan pinjam, sedangkan sisanya sebesar 40% belum mempunyai izin yang akan dikejar terus oleh pihaknya.

“Jumlah koperasi binaan provinsi Bali sendiri sebanyak 159 koperasi, dari jumlah tersebut 90% punya unit simpan pinjam dan ini harus punya izin karena simpan pinjam itu riskan. Kami akan kejar terus agar hingga akhir tahun ini mereka semua sudah punya izin tersebut,” terangnya, Jumat (27/5/2016).

Menurutnya, dengan izin tersebut, pihaknya ingin meningkatkan kualitas pelayanan, kualitas dari sisi usahanya, dari sisi kelembagaannya, serta untuk keamanan tentunya.

“Kami mohon bagi yang belum mempunyai izin agar segera mengurus izin karena pada 2017 nanti ada tim pengawas langsung dari pusat sehingga jika mereka menyimpang tentunya akan ditutup,” ujarnya.

Dia mengaku, masih banyak yang belum mengurus izin karena kurangnya sosialisasi dan beberapa koperasi menganggap izin badan usaha sudah boleh digunakan, namun sebenarnya untuk unit usaha simpan pinjam harus ada izin lagi.

“Izin unit simpan pinjam itu tidak termasuk dalam izin badan usaha koperasi. Memang dalam akte pendirian koperasi disebutkan usahanya apa saja seperti ada jasa, simpan pinjam, atau perdagangan yang artinya mereka boleh melakukan kegiatan itu, namun setiap unit mereka juga harus mencari izin lagi seperti misalnya simpan pinjam harus cari izin ke gubernur atau bupati, kemudian unit usaha perdagangan juga harus cari izin ke Disperindag,” paparnya.

Patra menuturkan, untuk izin tersebut biayanya sendiri sangat murah dan sebagai bentuk dalam pembinaan koperasi agar kualitas koperasi terus meningkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gita Arwana Cakti
Terkini