Perbudakan Modern: HRW Desak Pembentukan Perjanjian Internasional

Bisnis.com,30 Mei 2016, 14:25 WIB
Penulis: Juli Etha Ramaida Manalu
Ilustrasi: Perbudakan modern/modernslavery.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah perjanjian internasional baru diperlukan guna membasmi sejumlah pelanggaran seperti adanya pekerja anak dan perbudakan modern dalam rantai pasokan bisnis.

Menurut Organisasi Buruh Dunia (ILO) sebanyak 21 juta orang di dunia terjebak dalam perbudakan modern.

Sementara itu, Human Rights Watch dalam sebuah laporannya menyebutkan banyak dari mereka, termasuk pekerja di industri pakaian merek global, pekerja anak di industri tembakau, penambang rakyat dan imigran pekerja konstruksi mengalami kekerasan dan tidak memiliki akses kepada mekanisme pengaduan dan pengacara yang bisa membantu mereka.

Kelompok pendukung hak asasi manusia tersebut mengatakan ILO harus memulai pembicaraan untuk menyusun rancangan perjanjian agar  pemerintah mewajibkan perusahaan menerapkan perlindungan hak asasi manusia di seluruh rantai pasokan mereka.

 “Jutaan orang di dunia menderita terkait pelanggaran hak asasi karena buruknya praktik bisnis dan kendornya peraturan pemerintah,” ujar Juliane Kippenberg, Direktur Hak Azasi Anak dari Human Rights Watch seperti dikutip dari Reuters, Senin (30/5/2016).

Menurutnya, peraturan yang mengikat secara hukum adalah satu-satunya cara realistis untuk memastikan bahwa perusahaan tidak akan lagi mengeksploitasi pekerja atau berkontribusi dalam pelanggaran hak pekerja.

Norma-norma internasional yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran hak, saat ini, belum mengikat secara hukum. Dengan demikian perusahaan memiliki kesempatan untuk mengabaikan norma-norma tersebut.

 “Standar yang bersifat sukarela dalam penegakan hak asasi manusia belum cukup,” katanya.

Menurut HRW, inisiatif seperti Dodd Frank Act di Amerika Serikat dan Modern Slavery Act di Inggris yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk merincikan informasi mengenai rantai pasok perusahaan mereka telah meningkatkan transparansi dalam bidang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini