Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang tersangka terkait suap perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M. Yunus Bengkulu Tahun 2011.
Kelima orang itu yakni Panitera PN Bengkulu Badaruddin Anshori Bachin, Edy Santoni, Ketua PN Kepahiang Bengkulu Janner Purba, Safri Syafii, dan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton.
"Mereka diperiksa terkait kasus suap tersebut," kata Plh. Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (31/5/2016).
Berdasarkan pantauan Bisnis di KPK, empat orang tersangka sudah mendatangi kantor lembaga antirasuah. Mereka datang sekitar pukul 09.45 WIB. Keempatnya bungkam saat ditanya soal pemeriksaannya tersebut.
Pengungkapan kasus itu bermula dari penyerahan uang yang diduga dilakukan oleh Syafri Syafii kepada Janner Purba pada 23 Mei 2016. Pada pukul 15.30 WIB, tim KPK mengamankan Janner yang telah berada di rumahnya dan sudah menerima Rp150 juta.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK kemudian mengamakan Syafri di rumahnya, sedangkan Badaruddin dan Toton diamankan oleh KPK di PN Bengkulu. Sekitar 20.45, KPK juga mengamankan Edi Santoni.
Mahkamah Agung (MA) sudah menindaklanjuti penangkapan terhadap ketiga oknum lembaga peradilan tersebut. Ketiganya langsung diberhentikan untuk sementara dari kedinasannya di lembaga peradilan tersebut.
Kasus itu bermula dari SK Gubernur pada 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M Yunus. Di dalamnya terkait dengan honor untuk para pejabat di Bengkulu, termasuk gubernur. Gubernur yang menandatangani surat itu adalah Junaidi Hamsyah, yang telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada Mei 2015. Polri menduga terdapat kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel