DKI Kalah di PTUN dan Diminta Cabut Izin Pulau G, Ahok Masih Ngeyel

Bisnis.com,31 Mei 2016, 20:00 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mempersoalkan jika Pemprov DKI mengalami kekalahan di PTUN terkait gugatan reklamasi Pulau G.

"Jadi kalau sampai itu kita kalah, seneng saya. Reklamasi tetap jalan terus. Tapi, saya enggak mau kasih swasta lagi. Karena saya enggak bisa batalkan. Orang cuma dapat 15% dari nilai jual objek pajak saja kok. Kalau saya kerja sendiri pakai BUMD bisa dapat seratus kali dong. Ya kan?" ujarnya, Selasa (31/5/2016). 

Mantan Wali Kota Belitung Timur tersebut mengatakan Jakarta tidak mempunyai pilihan selain melaksanakan reklamasi. Pasalnya, saat ini negara-negara maju di dunia pun melakukan reklamasi pulau.

"Yang persoalan kemarin kan dari teknik reklamasinya bermasalah. Kan sudah di supervisi sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah itu jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.

Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini