SENGKETA PAJAK: Inalum Ajukan Banding Soal Pembayaran Pajak Air

Bisnis.com,01 Jun 2016, 16:54 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Produk aluminium batangan PT Inalum/Ilustrasi

Bisnis.com, MEDAN - PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tengah mengajukan banding terkait pembayaran pajak air permukaan umum (APU) ke pengadilan pajak.

Direktur Utama Inalum Winardi Sunoto mengungkapkan pihaknya telah membayar pajak 50% dari tagihan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara yakni senilai Rp369 miliar. Dia mengungkapkan pihaknya menyerahkan persoalan pajak APU ke pengadilan pajak.

"Kami harapkan keputusan yg adil dari pengadilan. Intinya, yang terbaik buat kedua pihak. Sebab putusan pengadilan pajak langsung final tanpa banding. Pasti ada jalan tengahnya," ungkapnya, Rabu (1/6/2016).

Terkait penggunaan APU, katanya, perseroan menggunakan untuk kebutuhan pembangkit listrik. Dia mengharapkan agar perusahaan plat merah ini mendapatkan perlakuan yang sama dengan pihak yang menggunakan air permukaan dengan PLTA lain.

Adapun Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menolak keinginan PT Inalum untuk mengulur ketetapan pembayaran pajak APU. Inalum sempat meminta Pemprov untuk menunda jawaban atas keberatan perusahaan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) APU yang ditetapkan pemprov.

Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga menuturkan pihaknya harus memberikan jawaban per bulan, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme. Jika tidak, maka penundaan pembayaran tidak akan diakomodasi dan berpotensi besar mengganggu sistem keuangan daerah.

"Kami sudah menyesuaikan target pendapatan pada tahun ini. Kalau target tidak terpenuhi maka akan berpengaruh terhadap realisasi APBD secara keseluruhan. Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah] sudah berkoordinasi dengan BPK dan hasilnya adalah kami harus segera menjawab keberatan Inalum," papar Hasban.

Hasban menuturkan bahwa Inalum juga sempat meminta kepada Pemprov Sumut untuk mendiamkan keberatan soal SKPD. Dia menuturkan Inalum memiliki sistem penganggaran, begitu juga dengan Pemprov Sumut. Terkait nilai, katanya, Pemprov Sumut telah menerima nilai yang dibayarkan oleh persero.

Di sisi lain, Hasban menjelaskan, saat ini persoalan pajak APU antara pemprov dan Inalum dalam proses pengadilan pajak. Dia berharap proses ini secepatnya selesai agar ada kepastian hukum dan acuan nilai pajak yang harus dibayar perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini