GAPKINDO : Aturan DNI Industri Crumb Rubber Salah Langkah

Bisnis.com,01 Jun 2016, 18:20 WIB
Penulis: Dara Aziliya
Karet Alam

Bisnis.com, JAKARTA – Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) menilai keputusan daftar negatif investasi (DNI) pada industri karet remah (crumb rubber) yang ditetapkan pemerintah melalui Perpres 44 Tahun merupakan tindakan yang salah langkah.

Pasalnya, kalangan pengusaha menilai dalam Perpres tersebut, aturan investasi industri karet remah justru menimbulkan peluang aksi jual perusahaan milik investor dalam negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri/PMDA) pada investor asing (Penanaman Modal Asing/PMA).

Dalam aturan itu, pemerintah membuka kepemilikan asing di industri crumb rubber hingga 100% dan menghapus larangan pengalihan kepemilikan saham dari PMDN pada PMA. Aturan larangan tersebut sempat dicantumkan pada beleid DNI sebelumnya yaitu Perpres 39 Tahun 2014.

Sekretaris Eksekutif Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) Suharto Honggokusumo menyampaikan saat ini sudah tersiar kabar di negara tetangga yaitu Singapura mengenai perusahaan crumb rubber Indonesia yang telah ditawarkkan dijual sahamnya.

“Ini strategi baru investor asing [untuk dapat masuk ke industri crumb rubber Indonesia]. tentu saja jika statusnya nanti PMA maka kredit bank off shore negara lain dengan bunga lebih rendah dapat lebih menguntungkan daripada menggunakan bank dalam negeri,” kata Suharto di Jakarta, Rabu (1/6).

Suharto menuturkan rata-rata kredit bank di negeri tetangga yang sekitar 3%-4% akan secara langsung dapat menguntungkan PMA daripada perusahaan-perusahaan PMDN yang menggunakan jasa bank dalam negeri dengan bunga di atas 9%.

Gapkindo mencatat sejarah DNI bidang industri karet sejak 2010 di mana kepemilikan asing pada industri ini memang terus diperdebatkan.

Pertama, Perpres nomor 36 Tahun 2010 tentang DNI yang memasukkan industri crumb rubber dalam daftar negatif investasi. Saat itu, tidak ada pasal khusus yang mengatur persentase kepemilikan penanam modal asing.

Beberapa tahun setelahnya, pelaku usaha mengajukan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk dapat mengevaluasi aturan tersebut mengingat kapasitas pengolahan crumb rubber Indonesia yang langsung melonjak.

Dari hasil evaluasi, BKPM kemudian merevisi aturan DNI yang dituangkan dalam Perpres nomor 39 tahun 2014. Dalam beleid tersebut, pemerintah mencantumkan larangan pengalihan kepemilikan modal dari PMDN menjadi PMA.

Kendati demikian, poin larangan pengalihan kepemilikan modal dari PMDN menjadi PMA kembali dikeluarkan dari prasyarat kepemilikan industri crumb rubber pada Perpres 44 tahun 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini