DPR: UU Pilkada Terbuka Untuk Judicial Review

Bisnis.com,03 Jun 2016, 13:41 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/Antara-Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota DPRD yang tidak setuju dengan UU Pilkada yang mengharuskan para anggota Dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah bisa mengajukan judicial review.

Demikian dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzammil Yusuf  yang tidak setuju dengan sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah.

Meski Faksi PKS dan Gerindra tidak setuju, namun keputusan itu tetap diambil kemarin dalam Sidang Paripurna setelah DPR dan Pemerintah setuju menjadikan RUU Pilkada yang direvisi tersebut menjadi Undang-undang.

“Kami persilakan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2016).

Almuzammil menyatakan pihaknya tidak menyetujui sikap pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Keputusan itu tidak adil, ujarnya, karena seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan Dewan.

“Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara," ujarnya.

Dia menyebutkan kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam judicial review terhadap undang-undang.

Menurutnya, DPR telah menemukan dasar sosiologis, yuridis, dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga norma dalam undang-undang dapat diajukan untuk diperbaiki.

Oleh karena itu, jika ada masyarakat yang tidak setuju terhadap norma dalam UU tersebut maka MK dapat melakukan judicial review terhadap pengajuan masyarakat atau kelompok masyarakat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini