Curigai Transaksi Narkoba dan Terorisme, KPK akan Pelajari Laporan PPATK

Bisnis.com,03 Jun 2016, 12:27 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Gedung KPK/Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu mempelajari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Pasalnya, tidak semua laporan transaksi mencurigakan masuk ke domain pemberantasan korupsi. Dari pengalaman mereka, ada beberapa data yang justru bersinggungan dengan tindak pidana lainnya yakni narkoba dan terorisme.  

“Kami perlu dikaji lagi, karena domain KPK adalah korupsi, sehingga kami perlu menelisik transaksi itu masuk ke ranah korupsi atau kejahatan lainnya. Kalau korupsi jelas kami akan tindak lanjuti,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Jumat (3/6/2016).

Namun demikian, kata Pahala, jika nanti penyidik sudah mengidentifikasi tindak pidana korupsi dalam laporan tersebut, secara otomaris KPK akan segera melakukan penyidikan terhadap rekening atau pemilik transaksi tersebut. “Nanti tinggal ditambah dengan pasal pencucian uang,” kata dia.

Dia memaparkan memang dalam kaitan tersebut, sebagain besar transaksi mencurigakan dilakukan lewat bank. Karena itu, dia melihat pelaksanaan MoU dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang sudah sepatutnya dilakukan, tertutama untuk mencegah korupsi di sektor industri keuangan. 

Selain itu, laporan PPATK itu juga bisa digunakan untuk melacak para pengemplang pajak. KPK kini tengah menelusuri para penghindar pajak yang tercatat dalam Panama Papers. Dalam penelusuran itu, Pahala mengaku menemukan sejumlah data perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.

Hanya saja, dia enggan membeberkan orang yang dimaksud. "Kalau sudah saatnya, akan kami umumkan," ucapnya.

Laporan PPATK pada bulan Maret menunjukkan,  selama bulan April 2016 ada sekitar 3.826 transaksi mencurigakan atau jika dirata-rata sekitar191 laporan setiap harinya.

Meski relatif tinggi namun sesuai catatan tersebut angka itu turun dibanding bulan sebelumnya. Penurunan ini mencapai 5,3% atau 14,1% dibandingkan pada bulan April 2015.

Dari sisi pelapor, bulan Januari hingga April 2016 ada 231 penyedia jasa keuangan (PJK). Sebagian besar yakni  53,1% merupakan PJK berupa bank. Sedangkan sisanya yakni 46,9% merupakan PJK non Bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini