DPR: Kalau Tidak Permanen, Hukuman Kebiri Tak Beri Efek Jera

Bisnis.com,03 Jun 2016, 15:38 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ilustrasi/Biggishben-commonswiki

Kabar24.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengusulkan agar hukuman kebiri atas pelaku kejahatan seksual bersifat permanen. Hal itu disampaikan  di tengah pro dan kontra hukuman tersebut.

“Masalahnya, apakah hukuman tersebut bisa memberikan efek jera atau tidak? Kebiri tidak akan membuat efek jera bagi pelaku kejahatan seksual karena sifatnya tidak permanen,” ujarnya, Jumat (3/6/2016).

Menurutnya, meski tidak mudah untuk mencari solusi atas hukuman kepada pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat itu, pihak penegak hukum tetap harus mencari solusi, ujarnya.

“Apakah bisa kebiri permanen, kalau bisa itu langkah tepat," kata Nasir.

Terlepas masalah Hak Asasi Manusia (HAM),  negara harus hadir untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman predator seksual. Pasalnya semua pihak berkewajiban melindungi generasi bangsa, bukan pelaku kejahatan.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek menyampaikan bahwa efek dari kebiri secara kimia akan muncul karena terjadi pengurangan hormon. Pada prinsipnya kebiri kimia dilakukan dengan mengurangi hormon pelaku, ujarnya.

Bagi pelaku berjenis kelamin laki-laki, itu berarti hormon testosteronnya dikurangi dan ditambah dengan hormon perempuan, yakni hormon progesteron, ujarnya.

"Efeknya, karena diberikan hormon progesteron, maka pelaku tersebut akan jadi kemayu. Lalu, dampak lainnya adalah terjadi osteoporosis," ujarnya kepada anggota Komisi IX DPR beberapa hari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini