Polisi Bojong Gede Gagalkan Peredaran Bahan Pokok Kedaluwarsa

Bisnis.com,05 Jun 2016, 18:57 WIB
Penulis: Miftahul Khoer
Garis polisi/Ilustrasi

Bisnis.com, DEPOK- Aparat kepolisian menggagalkan distribusi peredaran bahan kebutuhan rumah tangga kedaluarsa di sebuah toko di kawasan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Barang bukti yang disita Kepolisian Resor Kota Depok antara lain 128 dus shampoo merek Head & Shoulders, 67 dus pewangi pakaian merek Downy dan 64 dus permen merek Vick.

"Kami sudah tangkap pemilik toko bernama Pahing dan satu karyawannya bernama Datim yang menjual barang-barang kedaluarsa tersebut," ujar Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan, Minggu (5/6/2016).

Harry mengatakan peristiwa terjadi ketika seseorang yang juga pedagang warung melaporkan tindak jual beli barang kedaluarsa tersebut, pada Jumat (3/6/2016). Pelapor kemudian melaporkan pemilik toko kepihak kepolisian.

Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap Pahing dan Datim di kawasan Kelapa Dua, Bojong Gede. Adapun, pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.

"Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana pasal 8 ayat (4) Jo pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho mengatakan barang kedaluarsa tersebut akan membahayakan konsumen.

"Bisa saja shampoo atau pewangi yang kedaluarsa ketika dipakai bisa membahayakan kulit atau merusak pakaian. Tapi kami sedang kembangkan terus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini