AHOK: Selama Ramadhan, PNS Pulang Pukul 14.00 WIB

Bisnis.com,06 Jun 2016, 10:08 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan selama bulan Ramadhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat datang kerja akan mendapat sanksi kena potongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Suasana hari pertama puasa Senin di kantor Gubernur DKI Jakarta terlihat para PNS telah mulai berdatangan pada, pukul 06.30 WIB, di mana sebelumnya Pemprov mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang jam kerja seluruh PNS DKI selama bulan Ramadhan.

"Kayaknya sih nggak ada yang telat, yah kalau telah ada sanksi kena potong TKD. Kita sebenarnya sudah kasih keleluasaan, maksudnya biar habis sahur mendingan berangkat," kata Ahok, di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 1437 hijriah.

Di dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa selama bulan suci Ramadhan, setiap Senin hingga Kamis, jam kerja PNS DKI dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Adapun waktu istirahatnya, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Beberapa PNS yang datang lewat dari jam yang ditentukan, tampak terlihat tergesa-gesa. Sementara itu Ahok sendiri tiba di Balai Kota sekitar pukul 07.30 WIB.

Dia mengatakan kalau masuk kerja pukul 07.30 WIB itu nanggung, lebih baik masuknya jam 07.00 WIB tapi pulang kerjanya pukul 14.00 WIB. Selain itu, lebih enak karena jalanan di Jakarta belum begitu macet, tapi kalau berangkat di atas 06.00 akan terkena macet.

"Tidak ada toleransi, karena sudah dipotong waktu pulang kerjanya. Makanya ke depan tinggal diatur jam kerjanya seperti apa," kata Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini