THR PPSU dan PHL Cair Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Bisnis.com,06 Jun 2016, 15:19 WIB
Penulis: Newswire
Ratusan Pekerja Harian Lepas (PHL) di Provinsi DKI Jakarta/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Harian Lepas (PHL) dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Rencananya THR akan diberikan minimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.

Kepala Biro Administrasi Keuangan dan Aset Setda DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan anggaran dalam APBD DKI untuk THR PHL dan PPSU.

"THR itu wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Jadi kami juga sediakan untuk PHL dan PPSU," kata Achmad, saat rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (6/6).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan. THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Di DKI Jakarta PHL dan PPSU akan diberikan THR berdasarkan aturan. Paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri," ucapnya.

Dia mengatakan, pemberian THR juga berdasarkan hitungan yang telah ditetapkan. bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapat satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus neberus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

"Dengan penghitungan, masa kerja dikali 12 bulan dibagi satu bulan upah. Nah nilainya itu yang akan dibayarkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini