Regulasi Fintech Perlu Dibuat Secepatnya

Bisnis.com,06 Jun 2016, 00:31 WIB
Penulis: Abdul Rahman
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi mengenai teknologi keuangan alias financial technology (fintech) perlu secepatnya dibuat. Pasalnya, meskipun relatif baru, bisnis ini bisa berkembang jika sudah diberi lampu hijau berupa regulasi yang jelas.

Direktur Riset Kenta Institute Eric Sugandi juga mengatakan regulasi tersebut nantinya bukan hanya bermanfaat untuk fintech companies, tapi juga untuk melindungi nasabah.

Mengenai apakah fintech akan menjadi pesaing bagi industri perbankan, Eric menilai saat ini fintech belum merupakan ancaman yang berarti.

Alasannya, selain memang belum ada aturan jelas dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru sekelompok kecil nasabah perbankan yang punya pemahaman yang baik dan yang bisa menggunakan inovasi teknologi.

"Yang bisa memanfaatkan terutama kalangan urban kelas menengah atas generasi yg relatif muda," katanya di Jakarta pada Minggu (5/6/2016).

Selain itu, selalu ada risiko operasional yang berkait dengan teknologi. Sehingga jika perusahaan fintech tersebut masih start-up, Eric mengatakan belum tentu perusahaan tersebut bisa memitigasi risiko jika masalah terjadi.

Beberapa waktu lalu Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan bank dan fintech tak perlu bersaing karena bisa berkolaborasi.

Partnership antara bank dengan fintech diharapkan dapat mendorong kinerja masing-masing, termasuk performa bank agar lebih efisien, inklusif, dan meningkatkan daya saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini