RUU Tax Amnesty Jalan di Tempat. Ini Penjelasannya

Bisnis.com,06 Jun 2016, 12:35 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak dapat segera dirampungkan.
 
Saat ini panja RUU Pengampunan Pajak masih melakukan pembahasan lantaran belum adanya kesepakatan antara fraksi-fraksi mengenai poin-poin yang terdapat di Daftar Inventaris Masalah (DIM).

“Jadi memang Komisi 11 dalam hal ini yang menjadi Panja tax amnesty itu belum selesai melaksanakan tugasnya, masih belum sepakat di seluruh fraksi,  di mana rencana undang-undangnya usulan dari pemerintah,” ujarnya di Kompleks Parlemen (6/6/2016).

Menurutnya RUU tersebut perlu dibahasa secara matang  terkait jumlah dari besaran tax amnesti yang akan masuk kepada pemerintah sebagai suntikan di  APBN-P.

“Apakah bisa besaran-besaran yang direncanakan 193 triliun itu masuk betul dan apakah jumlah Itu sudah pasti betul akan masuk dan bagaimana jaminan masuk-nya itu,” tuturnya.

Namun, belum lama ini dia menuturkan bahwa RUU Pengampunan Pajak tidak bisa dijadikan untuk menompang APBN.

"Sebab, TA [Tax Amnesty] belum ketahuan jumlah pastinya berapa uang yang bisa dibawa ke Indonesia. Kita harus betul-betul pastikan bila TA itu harus menghasil berapa yang masuk ke dalam negeri," kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini