DPRD DKI Minta Aturan Tegas Soal Petasan di Jakarta

Bisnis.com,07 Jun 2016, 12:25 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Tawuran yang terjadi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, jelang sahur hari pertama puasa Ramadhan mendapat sorotan dari Anggota DPRD DKI Jakarta.

Penyebab tawuran yang diduga dari petasan yang dilontarkan salah satu kelompok warga ini menodai sucinya bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Tubagus Arif.

Tubagus menegaskan, jika yang menjadi pemicu tawuran adalah petasan atau kembang api yang akhirnya membakar bangunan, hal ini tidak dapat ditolerir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah harus bertindak.

 “Perda nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) sudah harus ditegakkan Pemprov, bukan sekedar aturan tanpa pernah ada efeknya,” tegas Tubagus yang menjadi Panitia Khusus pembentukan Perda Tibum ini.

 Pada pasal 19 ayat a dan b, bab ke V (lima) tentang Tertib Lingkungan di Perda tersebut dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang, membuat, menjual dan menyimpan petasan dan sejenisnya. Juga, membunyikan petasan dan sejenisnya kecuali atas izin Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.

 “Aturan sudah jelas, tinggal mau apa tidak Gubernur dan jajarannya bertindak,” jelas politisi PKS dari daerah pemilihan Jakarta Utara ini.

 Selain itu, masih menurut Tubagus, Pemprov DKI harus melakukan tindakan antisipatif terhadap berbagai kerawanan di tengah masyarakat, menjaga ketertiban dan kenyamanan.

“Pemprov DKI harus melakukan pengawasan langsung kelapangan, bahkan harus menutup tempat produksinya, jika diperlukan, jangan hanya menggusur pedagang kaki limanya saja,” demikian Tubagus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini