Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akan menindak tegas dan menertibkan oknum pelaku gesek tunai yang masih terjadi di merchant.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan Bank Indonesia telah melarang praktik gesek tunai dengan mengeluarkan peraturan Bank Indonesia tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
"Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan karena itu sesuatu yang tidak diperkenankan dan ada aturannya," ujar Agus di Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Agus menjelaskan bank sentral sebagai pengawas sistem pembayaran sudah dua kali membahas terkait dengan praktik gesek tunai tersebut. Bank Indonesia juga akan meminta kepada pihak terkait untuk mengkaji syarat dan ketentuan terkait penggunaan kartu kredit. Menurut Agus, kajian lebih lanjut tersebut perlu dilakukan agar perlindungan kepada konsumen tetap terjaga.
Gesek tunai adalah penarikan dana tunai dengan menggunakan kartu kredit di merchant. Dengan melakukan gesek tunai, pemilik kartu kredit seolah-olah berbelanja di merchant, namun yang diperoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Praktik gesek tunai dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertujuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak acquirer wajib menghentikan kerjasama dengan merchant yang melakukan tindakan yang dapat merugikan bank penerbit kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel