Selama Ramadhan, Pemprov DKI Tak Akan Razia Rumah Makan

Bisnis.com,13 Jun 2016, 11:50 WIB
Penulis: Newswire
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melakukan razia rumah makan selama bulan suci Ramadhan dan tetap diperkenankan karena tidak ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.

"Nggak ada, siapa yang bilang tutup. Saya mau tanya emangnya semua orang muslim puasa, perempuan kalau datang bulan puasa nggak. Lalu nggak bisa cari makan," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok di Jakarta, Senin (13/6/2016).

Hal tersebut terkait razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang di warung saat bulan Ramadhan yang dilakukan dengan cara yang kurang simpatik.

Menurut Ahok, mereka yang tidak berpuasa terutama perempuan yang datang bulan bisa cari makan. "Saya sekolah Islam yah, orang puasa kalau tahan makan sama orang yang tidak berpuasa pahalanya 'double," katanya.

Sebelumnya telah terjadi razia terhadap warung-warung nasi yang dibuka di siang hari yang dilakukan oleh Satpol PP pemerintah Kota Serang dan pemerintah kabupaten di wilayah Banten.

Razia dilakukan dengan berdasarkan Peraturan Daerah No 2 tahun 2010 tentang Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dikeluarkan oleh Wali kota Serang dan MUI Kota Serang.

Gubernur Banten, Rano Karno juga menyesalkan langkah dan pendekatan yang cenderung represif. "Saya minta semua pihak untuk menahan diri dan tidak mudah terpancing melakukan langkah-langkah yang tak perlu," katanya.

Rano mengatakan, sosialisasi aturan dan 'law enforcement' harus tetap memperhatikan pentingnya menegakkan keadilan dan merawat sisi kemanusiaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini