Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia mengklaim memiliki data transaksi gesek tunai dan telah melakukan beragam tindakan preventif terhadap praktik gesek tunai tersebut.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia Agusman mengatakan data tentang gestun diperoleh berdasarkan laporan bank, hasil pemeriksaan atau tertangkap tangan.
"Monitoring praktek gesek tunai dapat diketahui dengan beberapa cara," ujar Agusman kepada Bisnis, Selasa (14/6/2016) petang.
Cara pertama, melalui laporan-laporan yang disampaikan oleh bank terutama berdasarkan self assessment oleh bank terhadap merchant-merchant yang secara definitif telah ditutup kerjasamanya oleh bank.
Cara kedua dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan yaitu dengan menganalisis kewajaran transaksi yang dilakukan oleh merchant. Selain itu akan dilakukan tindakan tegas apabila ada tindakan yang tertangkap tangan.
Agusman menyatakan, Bank Indonesia telah memberikan sanksi administratif kepada bank yang melakukan praktik gesek tunai tersebut berupa larangan akuisisi merchant baru serta larangan menambah mesin EDC kartu kredit dalam jangka waktu tertentu.
Agusman menambahkan dengan adanya praktik gesek tunai yang dilakukan, maka pertumbukan portofolio kartu kredit menjadi tidak sehat. Pendapatan yang diperoleh perbankan menjadi pendapatan semu. Praktik gesek tunai tersebut memiliki potensi dijadikan sebagai salah satu sarana money laundry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel