Ini Kronologi Penangkapan Panitera PN Jakut

Bisnis.com,16 Jun 2016, 15:50 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan dugaan pemberian suap terhadap panitera PN Jakarta Utara tersebut terkait pengurusan perkara kasus pelecehan seksual yang melibatkan artis Saipul Jamil.

Komisioner KPK Basaria Pandjaitan memaparkan panitera itu ditangkap bersama dengan enam orang lainnya di empat lokasi yang berbeda.

"Kami amankan tujuh orang Mereka kami amankan dari sekitar empat lokasi," kata Basaria, Kamis (16/6/2016).

Dia memaparkan, ketujuh orang tersebut terdiri dari dua orang pengacara, dua orang panitera (satu panitera muda dan panitera pengganti), Samsul Hidayatullah (kakak dari Saipul Jamil) dan dua orang sopir.

Kronologi kejadian tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap dua orang pengacara yakni Kasman dan Bertha Natalia. Dia ditangkap bersama Rohadi (panitera muda) sekitar pukul 10.40 wib di daerah Sunter, Jakarta Utara. 

Setelah menangkap ketiga orang tersebut, penyidik lembaga antikorupsi kemudian menuju ke rumah Samsul Hidayatullah di Tanjung Priuk, Jakarta Utara. Dia ditangkap di rumahnya. Sekitar pukul 18.00 wib, penyidik kembali menangkap seorang panitera pengganti.

"Dari tujuh orang itu kami tetapkan empat orang tersangka. Keempat orang itu yakni dua orang pengacara, panitera muda, dan Samsul Hidayatullah kakak dari SJ," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN)  Jakarta Utara.

Panitera berinisial R tersebut, ditangkap karena diduga menerima suap terkait pengurusan perkara di pengadilan tersebut.

Ketua KPK  Agus Rahardjo membenarkan kabar tersebut, hanya saja dia enggan membeberkan detail soal perkara yang menjerat panitera itu. Informasi yang berkembang, operasi tangkap tangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini