Soal Deponering, Jaksa Agung Harus Berkonsultasi Dengan Banyak Pihak

Bisnis.com,16 Jun 2016, 15:25 WIB
Penulis: Newswire
Gedung MK

Kabar24.com, JAKARTA - Langkah Jaksa Agung melakukan deponering atau pengesampingan perkara dalam kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diajukan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Ahli tata negara dari Universitas Pancasila Muhammad Rullyandi menyebutkan bahwa sebelum mengeluarkan keputusan untuk deponering, Jaksa Agung harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan banyak pihak.

"Terkait dengan pengambilan keputusan ini Jaksa Agung harus berkonsultasi dengan banyak pihak," ujar Rully usai sidang uji materi Undang Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Rully menyebutkan bahwa Jaksa Agung harus bertanya dan meminta saran kepada lembaga-lembaga negara, supaya tidak terjadi penyalahgunaan ketika mengeluarkan keputusan deponering suatu kasus.

Deponering atau mengesampingkan satu kasus demi kepentingan umum, dikatakan Rully sangat riskan untuk disalahgunakan.

"Karena kepentingan umum demi kepentingan bangsa dan negara ini tidak dijelaskan secara rinci di Undang-Undang," kata Rully.

Ketentuan terkait kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara (deponering) ini diajukan oleh Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto.

Sisno merasa bahwa frasa "kepentingan umum" dalam ketentuan tersebut seharusnya terkait dengan kepentingan bangsa dan negara atau kepentingan masyarakat luas, sehingga bukanlah kepentingan pribadi atau golongan.

Definisi tersebut menurut Sisno tidak memberikan tafsiran yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.

Karena menurut Sisno tanpa tafsiran yang jelas, Jaksa Agung dapat dengan mudah mengesampingkan perkara dengan alasan demi kepentingan umum.

Latar belakang dari permohonan uji materi ini adalah ketika Jaksa Agung HM Prasetyo secara resmi melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini