HKTI: Daerah Perlu Terbitkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Bisnis.com,16 Jun 2016, 19:02 WIB
Penulis: Adi Ginanjar Maulana
Petani merawat tanaman palawija jenis timun di areal sawah Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jabar, Rabu (2/4/2014). Potensi luas lahan pertanian di Karawang yang bisa ditanami berbagai jenis tanaman palawija mencapai sekitar 2.000-3.000 hektare, tetapi hanya sedikit petani yang memilih untuk menanam tanaman palawija karena bingung memasarkan produksinya. /Antara

Bisnis.com, BANDUNG - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota di provinsi tersebut segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Hal tersebut dilakukan agar pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Jabar bisa ditekan.

Ketua Harian HKTI Jabar Entang Sastraatmadja mengatakan saat ini kabupaten/kota di Jabar sebagian besar belum memiliki Perda LP2B. Padahal, perda tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pertanian Pangan.

"Sebenarnya setiap daerah sudah memiliki dasar untuk menerbitkan perda tersebut yakni dari rencana detail tata ruang dan wilayah [RTRW]," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (16/6/2016).

Entang menyebut kendala otonomi daerah memicu sebagian besar pemerintah kabupaten/kota di Jabar enggan menerbitkan Perda tentang LP2B. Pasalnya, mereka beranggapan apabila perda tersebut diterbitkan dan diimplementasikan maka secara otomatis perlindungan lahan pertanian sudah paten.

Di sisi lain, otonomi daerah memicu setiap kabupaten/kota di Jabar untuk menyedot investor agar pertumbuhan ekonomi bisa mengalami peningkatan. Apalagi, pada lahan pertanian yang berada di lokasi strategis yang tentunya memberikan nilai jual tinggi terhadap investor.

"Untuk investasi tidak menjadi persoalan, tapi yang perlu dicatat alih fungsi lahan pertanian tetap harus dikendalikan," ujarnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar perlu memberikan sosialisasi secara serius terhadap pemerintah kabupaten/kota agar secepatnya menerbitkan Perda tentang LP2B.

Dia beralasan perda tersebut harus sudah diterbitkan mengingat turunan UU sudah dijadikan peraturan gubernur (Pergub) serta Perda tentang LP2B di tingkat provinsi. "Hal ini secara otomatis pemerintah di kabupaten/kota harus mengikutinya," ujarnya.

Jabar sebagai daerah lumbung padi nasional harus berani menerbitkan raperda tersebut secepatnya. Jika tidak, lahan pertanian yang ada saat ini tidak mungkin bisa dilindungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini