PLN Riau Kepri Sosialisasikan Fatwa MUI Tentang Pencurian Listrik

Bisnis.com,17 Jun 2016, 15:41 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Petugas PLN/Ilustrasi

Bisnis.com, PEKANBARU – PT PLN (Persero) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau menggelar kegiatan sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 17/2016 Tentang Pencurian Energi Listrik di kantornya.

Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum PLN WRKR, Dwi Suryo Abdullah dalam keterangan persnya Jumat (17/6/2016) mengatakan kegiatan sosialisasi sebelumnya juga sudah dilakukan ."Meski demikian dengan dilakukannya launching ini kedepan kami bisa lebih cepat dalam hal sosialisasinya kepada seluruh masyarakat," katanya.

Dia mengatakan fatwa MUI ini mengingatkan masyarakat bahwa perbuatan pencurian listrik ini merupakan perbuatan yang dilarang agama dan hukumnya haram."Harapan kami tentunya masyarakat khususnya di Riau dan Kepulauan Riau bisa sadar dalam hal menggunakan listrik secara legal," katanya.

Dikatakan Dwi, dengan adanya fatwa MUI ini diharapkan kepada pegawai agar bisa meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam hal menyediakan kebutuhan listrik masyarakat.

"Kepada masyarakat kami pun meminta agar dapat melaporkan segala tindakan pencurian listrik yang dilakukan warga sekitar dan jangan sampai melakukan pembiaran. Karena jika sampai terjadi musibah akibat settingan alat yang sudah tidak sesuai standar tentu ini akan merugikan satu lingkungan yang berada di sekitar lokasi musibah," katanya.

Selain menggelar sosialisasi Fatwa MUI tentang pencurian energi listrik, PLN WRKR juga menggelar acara "Berbagi Keberkahan Bersama 10.000 Anak Yatim dan Dhuafa se-Indonesia". Dalam acara ini PLN WRKR mengundang 100 anak yatim dari berbagai panti asuhan di Kota Pekanbaru.

Selain di Pekanbaru, pembagian santunan anak yatim ini juga dilakukan di Dumai, Bangkinang, Rengat dan Dabo Singkep yang masing-masing wilayah mengundang 100 anak yatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini