Polisi: Berkas Perkara 3 Pentolan Gafatar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bisnis.com,18 Jun 2016, 02:10 WIB
Penulis: Newswire
Warga eks-Gafatar menjual barang-barang milik mereka./Bisnis-Muhammad Yamin

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan berkas perkara tiga pimpinan kelompok Gafatar (Gerakan Fajar Nusantara) sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Penyerahan berkas untuk diteliti kejaksaan. Kami menunggu hasil penelitian kejaksaan apakah dinyatakan lengkap atau mungkin ada perbaikan," kata Agus di Mabes Polri, Jumat (17/6/2016).

Polisi juga memperpanjang masa tahanan para tersangka. Mereka adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya yang merupakan anak Musadeq. Ketiganya dituduh makar karena diduga berencana mendirikan negeri Karunia Tuhan Semesta Alam dan menistakan agama.

Menurut Agus, ada anggapan yang beredar di masyarakat bahwa penangkapan ketiga tersangka ini tidak tepat. Ia berharap masyarakat menilai kinerja Polri melalui proses yang mereka lakukan. Yakni polisi dalam menangani kasus ini tetap dalam proses penegakan hukum. "Selalu melalui proses yang berlaku. Kami harap tidak memberi komentar-komentar yang nantinya mengaburkan informasi di masyarakat," ucap dia.

Agus menjelaskan, polisi menemukan perkara ini muaranya dari laporan-laporan ada orang hilang, pergi dari rumah tidak izin, atau meninggalkan rumah dengan izin tetapi tidak pulang. Ia pun mengatakan polisi menemukan banyak aktivitas, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang mencurigakan.

Sampai dengan saat ini, kata dia, dugaan polisi kepada kelompok Gafatar lebih banyak mengarah ke hal tentang penistaan agama. "Dan disangkakan melakukan tindak pidana makar," kata Agus.

Saat penetapan status tersangka mereka, Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Adriyanto menjelaskan bahwa Ahmad Mushaddeq di dalam Gafatar mengklaim sebagai pengganti Nabi Muhammad. Sehingga ia dijerat Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun penjara.

Sedangkan Andri Cahya dan Mahful Muis Tamanurung dijerat Pasal 110 ayat 1, Jo 107 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun. Keduanya diduga tidak hanya melakukan penistaan agama, tapi juga diduga melakukan upaya makar terhadap NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini