Terminal Halal Hub Priok Mangkrak, Ini Respons Pelindo II

Bisnis.com,19 Jun 2016, 02:28 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori
Halal Hub Port & Logistics yang dikelola anak usaha PT Pelindo II/Ilustrasi-truckmagz.com

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pelabuhan Indonesia II/IPC, menyatakan bahwa fasilitas terminal Halal Hub di Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu usaha pengembangan bisnis dari salah satu anak usaha IPC.

Sekretaris Perusahan Pelindo II/IPC, Banu Astrini mengatakan hal itu saat dikonfirmasi terkait mangkraknya fasilitas terminal Halal Hub di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Fasilitas itu merupakan salah satu usaha pengembangan bisnis PT MTI (Multi Terminal Indonesia) yang juga merupakan salah satu anak perusahaan Pelindo II. Untuk detilnya, silakan tanyakan langsung ke MTI,"ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (18-6-2016).

Sementara itu, Komisaris Utama PT.MTI, Toto Dirgantoro mengatakan, belum beroperasinya hingga kini fasilitas terminal Halal Hub itu karena proses tender pengadaan alat pendingin atau cold storage yang hingga saat ini belum juga rampung.

"Jadi bukan idle. Ada kok progresnya sebab sudah tiga kali di tenderkan pengadaan cold storage itu tetapi, infonya belum juga ada yang cocok.Segera saya akan cek ke jajaran Direksi kenapa bisa seperti ini,"paparnya.

Toto mengatakan, pembangunan cool storage yang lagi di tenderkan itu rencana memiliki kapasitas 2.000 ton untuk penyimpanan komoditi ikan, buah dan daging.

Terkait status lapangan halal hub sebagai lapangan umum, kata dia, maka tidak diperlukan izin TPS dari Bea dan Cukai.

AUDIT

Fasilitas Terminal Halal Hub di Pelabuhan Tanjung Priok sudah di rilis pertama kali pada  september 2015 kemudian mundur menjadi Desember 2015,lalu molor lagi hingga masuk semester kedua 2016 belom ada tanda-tanda fasilitas itu dioperasikan.

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta,Adil Karim mengatakan, ada potensi kerugian Pelindo II selaku BUMN atas mangkraknya fasilitas terminal halal hub itu.

"Untuk membuktikannya silahkan dilakukan audit. Logikanya sederhana kalau sebelumnya fasilitas itu berupa TPS dan dimanfaatkan untuk buffer peti kemas impor. Namun sekarang idle sekian lama lapangan dan fasilitasnya mangkrak.Ini yang namanya potential loss bagi Pelindo II," paparnya.

Adil juga menyatakan,  terminal halal hub itu tidak bisa terbit perizinannya di Indonesia karena hingga saat ini belum ada peraturan maupun perundang-undangan di Indonesia yang mengaturnya, bahkan tidak ada sangkutannya sama sekali pada UU Kepabeananan.Padahal ini soal penanganan barang ekspor dan impor.

"Sehingga itu ide konyol dan investasi yang nggak berguna. Padahal kalau tetap jadi TPS Lini 2  sudah berapa itu pendapatan yang bisa diraih MTI maupun Pelindo II,"ujar Adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini