Lagi, BPR Ditutup karena Fraud

Bisnis.com,20 Jun 2016, 21:16 WIB
Penulis: Eka Chandra Septarini
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan kembali melakukan pencabutan izin usaha terhadap bank perkreditan rakyat Mustika Utama Kolaka yang dianggap tidak dapat menjalankan bisnisnya dengan baik.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Heru Kristiana mengatakan, lagi-lagi penutupan BPR tersebut dikarenakan fraud yang berasal dari internal BPR tersebut. Menurut Heru, fraud merupakan alasan terbesar penutupan BPR yang dilakukan oleh OJK. 

"Fraud itu simple-simple sebenarnya. Misalnya ngambiluang kas atau bikin kredit fiktif yang pelakunya ya orang-orang dari pengurus atau pemilik BPR itu sendiri," ujar Heru saat dihubungi Bisnis di Jakarta, Senin (20/6/2016). 

Penutupan BPR yang berlokasi di Sulawesi Selatan ini berdasarkan eputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 10/KDK.03/2016 tanggal 20 Juni 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka. 

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Mustika Utama Kolaka, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 27 November 2015, dan sesuai ketentuan yang berlaku OJK telah memberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 24 Mei 2016 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

Heru menambahkan, permodalan yang cenderung masih kecil membuat BPR tidak bisa mencari dan menggaji tenaga kerja yang handal untuk kegiatan operasionalnya. Sarana teknologi informasi yang minim juga membuat operasional BPR menjadi relatif manual. Selain itu banyak BPR yang tidak memiliki jajaran direksi yang lengkap. 

"Hal-hal seperti itu yang membuat pengawasan internal menjadi kurang dan muncullah kesempatan untuk melakukan fraud. Sejauh ini tidak ada BPR yang mati karena kalah bersaing, yang kebanyakan ada karena fraud" jelas Heru. 

Posisi keuangan BPR Mustika Utama Kolaka per 17 Juni 2016 yaitu penyaluran kredit sebesar Rp4,48 miiar, dana simpanan sebesar Rp5,74 miliar, penyisihian kerugiaan sebesar minus sebesar Rp1,47 milia, dengan total aset sebesar Rp3,76 miliar. 

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka, Lembaga Penjamin Simpanan akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

Proses likuidasi ini merupakan proses likuidasi ke-6 yg dilakukan LPS pada 2016 ini. Sebelumnya LPS sudah melakukan penanganan klaim simpanan nasabah dan proses likuidasi untuk 5 bank, yaitu PT BPR Kudamas Sentosa (Sidoarjo, 29 April 2016), PT BPRS Al Hidayah (Pasuruan, 25 April 2016), PT BPR Dana Niaga Mandiri (Makassar, 13 April 2016), PT BPR Mitra Bunda Mandiri (Pesisir Selatan, 22 Januari 2016),  PT BPR Agra Arthaka Mulya (Gunungkidul, 14 Januari 2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini