KPAI: Undang-Undang Kejahatan Seksual Harus Atur Gang Rape

Bisnis.com,21 Jun 2016, 15:48 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Arist Merdeka Sirait/Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait meminta agar fenomena gerombolan pemerkosa (gang rape)  di atur dalam RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang akan dibahas di DPR.

Menurutnya, data lima tahun terakhir menyebutkan bahwa terdapat fenomena gang rape atau gerombolan pemerkosa.

Fenomena tersebut sangat berbahaya dan perlu perhatian serius supaya kasus serupa tidak semakin meningkat, ujarnya.

“Kami berharap fenomena ini disikapi secara serius oleh RUU ini. Jangan bikin RUU yang tidak visioner,” katanya dalam diskusi di Gedung DPR bersama Anggota DPR Rieke Dyah Pitaloka, Selasa (21/6/2016).

Menurutnya, gang rape tidak saja melanda kelompok wanita dewasa, tetapi juga terjadi pada anak-anak yang sangat memprihatinkan. 

Perilaku kekerasan seksual bergeronbol, ujarnya, dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), layaknya penyalahgunaan narkotika, tindak pidana korupsi dan terorisme.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka menegaskan pihaknya akan memastikan pembahasan RUU PSK tetap bisa berproses di DPR.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR telah sepakat memasukkan 10 RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016.

Salah satu di antaranya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
 
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memiliki urgensi karena melihat kondisi dan perkembangan yang ada dibutuhkan undang-undang lex specialis terkait kekerasan seksual," ujarnya. 

Pada bagian lain dia mengatakan fakta lapangan  menunjukkan kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat sebagimana halnya terhadap perempuan. 

"Dengan demikian dibutuhkan suatu UU yang dapat mendefinisikan kekerasan seksual lebih luas, penanganan yang lebih konprehensif baik bagi korban, maupun pelaku, termasuk bagi keluarga," ujar politisi PDIP itu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini