OJK akan Berlakukan Tarif Premi Baru untuk 2 Jenis Asuransi Ini

Bisnis.com,21 Jun 2016, 17:46 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan akan segera memberlakukan tarif premi baru bagi lini bisnis asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Firdaus Djaelani mengatakan revisi tarif premi bagi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor dilakukan atas masukan dari para pelaku industri asuransi umum dan asosiasi.

“Usulan mengenai revisi tarif ini sedang dikerjakan, rencananya hasil pembahasan revisi tarif akan diumumkan pada Juli 2016,” kata Firdaus, Senin (20/6/2016).

Dia menuturkan penghitungan tarif premi bagi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor nantinya akan disesuaikan dengan data statistik. Oleh sebab itu, regulator belum dapat memberikan kepastian terkait kemungkinan adanya kenaikan tarif premi dari kedua lini bisnis asuransi umum tersebut.

“Nanti penghitungan tarif itu bisa naik atau bisa juga turun. Akan disesuaikan dengan data statistik dan dilihat juga dari sisi risiko maupun lokasinya. Misalnya untuk asuransi properti, premi untuk pabrik kimia dengan rumah tinggal kan pasti berbeda tarifnya,” ujarnya.

Selain membahas revisi tarif, Firdaus menuturkan OJK juga akan melakukan pembahasan terkait kemungkinan penyimpangan pemberlakuan tarif yang dilakukan para pelaku industri.

Menurutnya, untuk menciptakan keadilan terhadap pemberlakuan tarif, OJK juga rencananya akan melakukan evaluasi terhadap penerapan aturan tarif premi yang dinilai masih belum sesuai dengan penerapan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y. Rasyid menyatakan untuk membahas revisi tarif premi baru bagi asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor, pihaknya telah mengirimkan tim perumus tarif untuk melakukan evaluasi bersama OJK.

“Penghitungannya akan disesuaikan dengan data statistik, di OJK sudah ada departemennya. Di samping itu asosiasi juga punya hitungannya, dan nanti akan dievaluasi lagi dengan OJK,” ujarnya.

Dia mengungkapkan sebenarnya asosiasi berencana untuk menerbitkan aturan internal untuk mengatur penerapan tarif bagi para anggota. Dengan adanya aturan tersebut, maka anggota yang melakukan penyimpangan terhadap tarif premi akan dikenakan sanksi.

Namun, penerbitan aturan internal itu ditunda lantaran menunggu pembahasan revisi tarif yang sedang dilakukan OJK.

Menurutnya, tarif premi untuk asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor terakhir kali direvisi pada pertengahan tahun lalu setelah diterbitkannya ketentuan dalam Surat Edaran OJK atau SE OJK No.21/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

“Tahun lalu sudah ada revisi, tetapi di market masih banyak terjadi distorsi padahal sudah ada ketentuan batas atas dan batas bawah untuk tarifnya. Oleh sebab itu, industri menilai perlu dilakukan adanya revisi tarif,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini