Kasus Sumber Waras: Ahok Enggan Penuhi Rekomendasi BPK. Ini Alasannya

Bisnis.com,21 Jun 2016, 19:57 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
RS Sumber Waras/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak akan mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras.

Isi rekomendasi tersebut, yaitu Pemprov DKI wajib mengembalikan kelebihan bayar Rp191 miliar.

"Itu kan [kesalahan] administrasi saja. Kalau ga ada kerugian negara, mau dikembalikan gimana coba?" ujarnya, Selasa (21/6/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengatakan pembelian lahan RS Sumber Waras sudah selesai dan final. Alhasil, tidak mungkin Pemprov DKI meminta pemilik RS Sumber Waras untuk mengembalikan uang pembelian.

"Rekomendasi kembalikan sama saja batalkan pembelian tuh barang. Itu udah final dan tunai. Apa bisa dibalikin?" katanya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov DKI 2014, BPK menyebutkan bahwa pembelian 3,6 hektar lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014 berpotensi merugikan negara.

Setelah diaudit BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas melanjutkan audit investigatif atas laporan tersebut. Hasilnya, KPK mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Namun, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Harry menjelaskan pengembalian itu merupakan amanat Pasal 23E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti lembaga perwakilan dan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini