DPR: UU Perkebunan Sudah Akomodatif Lindungi Semua Kepentingan

Bisnis.com,21 Jun 2016, 13:28 WIB
Penulis: Newswire
Pekerja memetik pucuk daun teh menggunakan mesin petik di lahan PT. Perkebunan Nusantara VI (PTPN VI), Kersik Tuo, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Rabu (20/5/2015)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah maupun DPR menilai Undang-Undang (UU) No 39/2014 tentang Perkebunan sudah cukup baik atau ideal sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini. Sebab UU ini telah mengakomodir kepentingan semua elemen masyarakat, baik masyarakat adat, petani, maupun perusahaan.

“Kalau pun ada yang melakukan judicial review, itu bagian dari proses demokrasi bagi yang tidak puas. Itu dijamin undang-undang dan itu kita hormati. Namun sebagai konteks UU Perkebunan, (UU) ini sudah cukup baik dan ideal sebagai acuan untuk tata kelola perkebunan saat ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Apalagi, kata Firman, UU tersebut ketika dibahas melibatkan berbagai pihak. UU itu pun tidak diputuskan sepihak oleh DPR, namun juga melibatkan pihak lain. Sebelum diputuskan, UU itupun sebagaimana UU yang lain juga sudah melalui uji publik.

Karena itu, Firman merasa heran dengan langkah beberapa LSM yang melakukan judicial review terhadap UU Perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Apalagi waktu pembahasan mereka tidak menyampaikan aspirasinya,” kata Firman.

Seperti diketahui, koalisi Tim Advokasi Keadilan Perkebunan pada 27 Oktober 2015 melakukan uji materi (judicial review) terhadap 12 pasal dalam Undang-Undang No 39/2014 tentang Perkebunan.

Tim Advokasi Keadilan Perkebunan tersebut terdiri atas Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Serikat Petani Kelapa Sawit, Sawit Watch, Aliansi Petani Indonesia, Serikat Petani Indonesia, Bina Desa, dan Farmer Initiatives for Ecological Livelihood and Democracy (FIELD)

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Gamal Nasir mengaku telah memberikan argumentasinya pada sidang di MK terhadap pasal-pasal yang digugat tersebut. Gamal optimistis para hakim MK bisa memahami argumentasinya.

Kendati begitu ia mengaku kaget dengan adanya gugatan UU Perkebunan ini. Ia menilai UU tersebut sudah dibahas secara menyeluruh dan maksimal oleh pemerintah dan DPR sehingga kecil kemungkinan mengalami kelemahan.

Menurut Gamal, UU ini dibuat atas inisiatif DPR dan telah melalui uji publik. Dia membantah bila UU ini sebagai biang kerok pembukaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit. Gamal pun mempertanyakan motivasi para penggugat tersebut. “Jangan-jangan mereka yang melakukan gugatan itu tidak pro investasi,” ujar Gamal.

Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB) Achmad Mangga Barani mengatakan bahwa dalam UU Perkebunan sudah mengakomodir semua kepentingan di sektor perkebunan.

“Dalam UU ini dua-duanya dijamin, baik masyarakat adat maupun perusahaan kepentingannya sama-sama diakomodir. Jadi UU ini sudah cukup ideal dijadikan acuan untuk tata kelola budidaya perkebunan,” kata Mangga Barani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusuf Waluyo Jati
Terkini