Usut Pencemaran Laut Pangandaran Akibat Limbah Kapal MV Viking

Bisnis.com,22 Jun 2016, 17:18 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Kapal nelayan asing diledakkan/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Anggota Komisi VI DPR, Bambang Haryo Soekartono meminta pihak kepolisian mengusut pencemaran Laut Pangandaran, Jawa Barat, akibat limbah kapal MV Viking Lagos yang dibom oleh Satgas 511 pimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.

“Polisi harus mengusut kasus pencemaran itu. Jika terbukti bersalah, Menteri Susi harus bertanggung jawab karena mengebom kapal illegal fishing secara sembarangan,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (22/6/2016).

Kapal MV Viking Lagos dikandaskan pada 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran. Sejak Sabtu (18/6/2016), limbah kapal berukuran 1.322 GT itu bocor sehingga mencemari air laut dan pantai di sekitarnya.

Padahal, kawasan itu merupakan tempat wisata favorit bagi turis lokal dan mancanegara untuk berenang ataupun snorkling karena airnya jernih dengan pesona alam bawah laut yang indah. 

Pencemaran tersebut diprotes masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari sektor pariwisata dan nelayan. Mereka juga terganggu dengan keberadaan bangkai kapal karena menjadi limbah tak terurus dan merusak pemandangan.

Menurut Bambang, pencemaran dari kapal tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang No.  32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Bambang menegaskan pengawasan kapal MV Viking menjadi tanggung jawab penuh KKP sehingga kebocoran limbah atau pencemaran dianggap sebagai kelalaian yang disengaja. 

“KKP yang seharusnya menjaga kelestarian laut, justru memicu pencemaran laut yang menimbulkan kerugian sangat besar,” ujarnya. 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini