Cara Polda Metro Jaya Awasi Sistem Ganjil Genap

Bisnis.com,22 Jun 2016, 14:08 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap di jalan protokol bekas kawasan 3 in 1 sembari menunggu penerapan electronic road pricing (ERP)./Bisnis

Kabar24.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap di jalan protokol bekas kawasan 3 in 1 sembari menunggu penerapan electronic road pricing (ERP).

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut di lapangan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Awi Setiyono menjelaskan bahwa dalam penerapannya akan meletakkan petugas-petugas di beberapa titik.

Petugas tersebut akan terkonsentrasi di titik masuk dan keluar masuk kawasan 3 in 1 yang akan berganti menjadi kawasan nomor polisi ganjil genap.

“Kita kasih petugas di titik tertentu untuk monitoring. Kalau mau terobos silahkan, nanti di pintu keluar bisa diberhentikan,” katanya kepada Bisnis, Rabu (22/6/2016).

Adapun aturan tersebut akan masuk tahap uji coba pada 28 Juni—19 Juli. Pada 20 Juli—20 Agustus Polda Metro Jaya akan masuk tahap sosialisasi.

Sistem ganjil genap akan efektif dilaksanakan per tanggal 23 Agustus 2016.

Awi mengatakan bahwa dalam tahap uji coba dan sosialisasi belum ada penindakan berupa tilang.

Penilangan baru akan dilakukan mulai tanggal 23 Agustus 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini