Pemprov DKI Layangkan SP3 kepada Pengelola Bantar Gebang

Bisnis.com,23 Jun 2016, 11:53 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno
Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Dirut Navigat Organic Energy Indonesia Agus nugroho Santoso dan Dirut PT. Godang Tua Jaya Rekson Sitorus memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera melakukan swakelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, menyusul telah dilayangkannya surat peringatan yang ketiga kalinya (SP3) terhadap PT Godang Tua Jaya selaku pengelola saat ini.

PT Godang Tua Jaya, selaku pihak swasta rekanan Pemprov DKI Jakarta mendapatkan SP3, lantaran dinilai melakukan wanprestasi atas pengelolaan TPST Bantar Gebang selama ini.

Kepala Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, bahwa pihaknya telah melayangkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang sejak 21 Juni 2016.

"Sudah kami keluarkan SP3 beberapa hari yang lalu," ujarnya, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, surat peringatan yang dikeluarkan pada 21 Juni 2016 dengan No.3240/-1.7999 tentang SP3 Cidera Janji tersebut berlaku 15 hari semenjak dikeluarkan.

Isnawa menerangkan, bahwa SP3 dikeluarkan atas dasar hasil audit independen yang sudah dilakukan oleh auditor independen atas permintaan Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa PT Godang Tua Jaya melakukan wanprestasi, senada dengan hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hasil auditnya sama dengan BPK, ada waprestasi yang dilakukan oleh PT GTJ. Hasilnya juga kami tuangkan di dalam SP3," terangnya.

Pada surat peringatan tersebut, dijelaskan, bahwa terdapat 3 poin penting yang perlu dijelaskan Pemprov DKI Jakarta kepada PT GTJ.

Pertama, yakni PT GTJ dinilai tidak memenuhi kewajiban mencapai financial closing. Kewajiban ini sudah tertera di dalam Surat Perjanjian Kontrak No.5028/1.799.21 tentan Peningkatan Sarana dan Prasarana TPST Bantar Gebang.

Kedua, PT GTJ dinilai tidak bisa memenuhi kewajiban terkait penyerahan laporan atas rekening khusus. Rekening ini harusnya diserahkan PT GTJ kepada DKI setiap tanggal 15 selama kontrak kerja berlangsung.

Ketiga, PT GTJ dan rekannya NOEI dinilai tak bisa memenuhi sarana dan prasarana dalam membangun sarana gasifikasi, landfill, anaerobic digester (GALFAD), terkhusus gasifikasi.

Kemudian, atas dilayangkannya SP3 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.

PT GTJ merupakan perusahaan swasta yang ditunjuk untuk mengelola TPST Bantar Gebang sejak 2008.

Setiap tahun PT GTJ mendapat dana sebesar Rp300 miliar dari APBD DKI Jakarta. Namun kini, PT GTJ dan Pemprov DKI saling tuding wanprestasi terkait perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang

Pasalnya, PT GTJ juga yakin bahwa DKI juga melakukan wanprestasi, lantaran besaran sampah yang sikirimkan  selalui melebihi target.

Dalam perjanjian DKI harusnya mengirim 2 ribu ton sampah setiap harinya. Namun pada kenyataannya PT GTJ mengaku menerima sampah hampir sebesar 7 ribu ton setiap harinya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini